KENAPA HARUS SEKUFU? ( 0leh BU DEVI JASA NIKAH & PENGHULU DEPOK )

Tujuan luhur dari pernikahan adalah agar pasangan suami istri bisa melaksanakan syari’at Islam di dalam rumah tangganya. Wajib hukumnya menegakkan syari’at Islam di dalam rumah tangga. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami harus mengikuti  kriteria bagaimana memilih calon pasangan yang  dapat bersama sama diajak  menegakkan syariat islam di dalam rumah tangganya :
Caranya adalah harus Sekufu ( sederajat, sepadan )
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman
sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon
jodoh putra‐putrinya, harus selalu sekufu dalam kedudukan,status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama sangat kurang
Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat
materi saja.
Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam
perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan aqidah antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina
rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. kafa’ah menurut
Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq
seseorang, status sosial , keturunan dan lain‐lainnya. Allah memandang sama
derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya.
Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al‐Hujurat :
13).
“Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki‐laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa‐bangsa dan
bersuku‐suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang‐orang yang paling
bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”. (Al‐Hujurat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah
satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih
berfaham materialis dan mempertahanakan adat istiadat wajib mereka
meninggalkannya dan kembali kepada Al‐Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah
kamu pilih karena agamanya (ke‐Islamannya), sebab kalau tidak demikian,
niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim
4:175).

Untuk konsultasi masaalah pernikahan

dapat menghubungi 

BU DEVI di Depok, Jawa Barat  0813.1336.1710 0822.2054.1520

JASA NIKAH AGAMA DI JAKARTA,DEPOK,CIPUTAT DAN BOGOR

Jasa Penghulu Nikah di Jakarta,Depok, Ciputat dan Bogor

Pernikahan merupakan momen yang ditunggu-tunggu setiap pasangan insan manusia. Tapi terkadang untuk pasangan tertentu jalan ke pernikahan mempunyai kendala misalnya ada keluarga yang tidak setuju surat surat yang belum mendapat ijin pimpinan dll.

Mengadakan resepsi pernikahan tentu membutuhkan persiapan yang matang dan biaya yang tidak sedikit. Perlu waktu banyak untuk kesana-kemari mempersiapkan segalanya. Belum lagi kondisi kesehatan calon mempelai yang dapat terpengaruh dan juga biaya persiapan dan resepsi yang tidak sedikit.

Tapi bagi calon pasangan pengantin yang sangat sibuk tapi sangat ingin menikah tapi tidak punya waktu banyak untuk mengurus persiapan nikah dan tidak punya dana cukup baik untuk biaya administrasi maupun untuk mengadakan resepsi pernikahan jangan khawatir, hal ini dapat diatasi dengan mudah. Anda tinggal menghubungi Jasa Nikah Islami kemudian kita rencanakan kapan waktu dan tempat menikahnya

Segera hubungi Jasa Nikah Islami  0822.1717.2294 Karena kepercayaan Anda adalah kebanggaan bagi kami.

ORANG BERZINA TIDAK DIKATAKAN MU’MIN

Sabda Rasulullah s.a.w:
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Pacaran hukumnya haram dalam Islam. Selain pacaran, perbuatan tinggal bersama dan berhubungan layaknya seperti suami istri tanpa ada ikatan pernikahan yang sah di mata agama ( kumpul kebo) adalah perbuatan yang dinilai haram. Tanpa adanya pernikahan yang sah, maka seorang laki – laki dan perempuan yang bukan mukhrimnya tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri. Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina yang diganjar dosa besar oleh Allah SWT. Bagi orang – orang yang melakukan perbuatan zina, maka Allah akan menurunkan azab yang pedih untuknya. Azab yang diberikan oleh Allah SWT ini setimpal dengan dosa yang dilakukan. Apabila yang melakukan zina ini orang dewasa yang sudah pernah menikah ( duda/janda) atau masih mempunyai istri/suami maka dosanya akan lebih besar lagi .Jika anda ingin terhindar dari dosa dan azab yang pedih, secepatnya untuk meresmikan hubungan anda dalam pernikahan yang sah dimata agama dan hukum adalah solusi yang paling tepat.

Hubungi Bp Ari Suparli ( bantunikah@gmail.com )

Hp 0822.1700.0362, 0858.8121.8816, 0838.2054.4554,  Pin BB 3269 EBBB

MAS KAWIN

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

MAS KAWIN DALAM PERNIKAHAN ISLAMI

Oleh : Ari Suparli

Mas kawin atau disebut mahar dalam pernikahan islami/agama/siri sama saja dengan mas kawin dalam pernikahan lainnya baik di KUA maupun lainnyaGambar adalah bentuk pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda resminya hubungan suami istri diantara mereka berdua yang diikat dalam sebuah aqad yang syar‘i. Allah Subhanahu Wa Ta‘ala berfirman: Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa‘: 4) Sedangkan bentuk dan nilai maskawin itu ditentukan oleh pihak istri, baik diri wanita itu atau pun walinya. Dan tidak ada ketentuan dari Islam untuk membatasi besar dan nilainya. Semua akan berpulang kepada pihak wanita atau juga adat dan kebiasaan yang terjadi di suatu tempat/negeri. Dan sebagai syarat dari pernikahan, maka pihak wanita berhak untuk menentukan besar dan nilainya itu sementara pihak calon suami harus memenuhinya sesuai dengan permintaan pihak wanita. Hanya saja Islam tidak menganjurkan untuk memperberat mahar itu karena bisa berakitab menyusahkan pihak laki-laki. Di zaman Rasulullah SAW ada wanita yang rela dinikahkan dengan mahar seadanya, yang penting memiliki nilai meski tidak besar. Sedangkan bentuk mahar dan nilainya bisa saja bermacam-macam, antara lain:

1. Sandal. Dari Amir bin Rabiah bahwa seorang wanita dari Bani Fuzarah dinikahkan dengan mahar dua buah sendal. Rasulullah SAW bertanya, ”Relakah kamu dinikahkan dengan mahar dua sendal ini?”. Wanita itu menjawab,”Ya”. Maka Rasulullah SAW membolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).

2. Hafalan Al-Quran. Dari Sahal bin Said bahwa seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata, ”Ya Rasulullah. Aku menghibahkan diriku untuk kau kawini.” Dan berdiri lama hingga seorang laki-laki dberdiri, ”Ya Rasulullah, nikahkan saja dengan aku bila anda tidak menginginkannya. Rasulullah SAW menjawab, ”Apakah kamu punya sesuatu yang bisa kamu berikan sebagai mahar untuknya?”. “Saya tidak punya kecuali sarungku ini saja”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Kalau kamu berikan sarungmu itu maka kamu tidak punya sarung lagi, carilah yang lain.” “Tapi aku tidak punya apapun”, jawabnya. “Carilah meski hanya cincin dari besi.” Maka dia mencarinya tapi tidak bisa mendapatkan apa-apa. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, ”Adakah kamu menghafal beberapa ayat dari al-Quran?”. “Ya, surat ini dan itu”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Aku nikhakan kamu dengannnya dengan mahar berupa apa yang kamu miliki dari Al-Quran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ke-Islaman seseorang (dengan cara suami masuk Islam ) Dari Anas bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim, namun ummu Sulaim menjawab, ”Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak lamarannya, sayangnya anda kafir dan saya muslim. Tidak halal bagiku dinikahimu. Tapi bila anda masuk Islam, maka ke-Islaman anda sudah bisa menjadi mahar buatku dan saya tidak minta mahar yang selain itu. ”. Maka keislaman Abu Thalhah itu menjadi mahar bagi Ummu Sulaim. (HR. An-Nasai).

4. Baju besi , ketika Ali bin Abi Thalib menikahi putri Rasulullah saw, Siti Fatimah, Rasulullah saw bersabda:

ﻪﻟ لﺎﻗ : ﺎﺌﻴﺵ ﺎﻬﻄﻋا . لﺎﻘﻓ : ءﻰﺵ ﻦﻣ ىﺪﻨﻋ ﺎﻣ , لﺎﻗ : ﻲﻠﻋ لﺎﻗ ؟ﺔﻴﻤﻄﺤﻟا ﻚﻋرد ﻦﻳﺄﻓ : ﻲه لﺎﻘﻓ ىﺪﻨﻋ : ﺎهﺎﻳإ ﺎﻬﻄﻋﺄﻓ (( ] ﻲﺋﺎﺴﻨﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ

Artinya: Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib: “Berikanlah sesuatu kepadanya (sebagai mas kawin)?” Ali menjawab: “Saya tidak mempunyai sesuatu apapun”. Rasulullah saw bersabda kembali:

“Mana baju besimu yang telah retak itu?” Ali menjawab: “Ini ada pada saya”. Rasulullah saw bersabda kembali: “Berikanlah kepadanya (kepada Fathimah bint Rasulullah saw)” (HR. Abu Dawud dan Imam Nasai).

5. Dengan bekerja, telah terjadi ketika Nabi Musa menikahi salah seorang gadis putri dari laki-laki tua (dalam satu riwayat dikatakan laki-laki tua itu adalah Nabi Syuaib), dengan mas kawin bekerja untuk laki-laki tua itu (calon mertuanya) selama delapan tahun sebagaimana difirmankan oleh Allah swt dalam surat al-Qashash ayat 27:

َﺖْﻤَﻤْﺗَأ ْنِﺈ َﻓ ٍﺞ َﺠِﺣ َﻲِﻥﺎ َﻤَﺛ ﻲِﻥَﺮُﺟْﺄَﺗ ْنَأ ﻰ َﻠَﻋ ِﻦْﻴَﺗﺎ َه ﱠﻲَﺘَﻨْﺑا ىَﺪْﺣِإ َﻚ َﺤِﻜْﻥُأ ْنَأ ُﺪ ﻳِرُأ ﻲﱢﻥِإ َلﺎَﻗ ْﻨِﻋ ْﻦِﻤَﻓ اًﺮْﺸَﻋ َكِﺪ

Artinya: “Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) dari kamu” (QS. Al-Qashash:27).

Untuk ketrerangan lebih lanjut tentang mas kawin dan jasa menikahkan hub 0852.115.0062, 0838.2054.4554 atau Pin BB 3269 EBBB

Syarat Sarat Nikah

Syarat-Syarat Nikah
Akad nikah yang shahih mempuyai empat syarat;
Pertama; ridho kedua mempelai. Maka tidak boleh memaksa seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang tidak diinginkannya, dan tidakboleh memaksa seorang wanita untu menikahi laki-laki yang tidak diinginkannya.

Allah berfirman, Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisaa’: 19)

Nabi bersabda, Tidak boleh menikahkan seorang janda sampai dia diajak musyawarah (diminta pendapat) dan tidak boleh menikahkan seorang gadis sampai dimintai izinnya.”

Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya seorang gadis? Beliau bersabda, “Apabila dia diam�” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

diriwayatkan dari Khantsa’ bin Judzam bahwa ayahnya menikahkannya tanpa seizinnya, sedangkan dia adalah janda, maka dia mendatangi Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam dan beliau menolak pernikahannya. (HR. Ibnu Majjah)

Nabi melarang menikahkan perempuan kecuali tanpa keridhoan dari perempuan tersebut, baik dia gadis atau janda. Bedanya kalau janda harus mengucapkan bahwa dia ridho, sedangkan untuk gadis cukup dengan diamnya karena dia malu untuk menyampaikan rasa ridhonya secara terang-terangan. Apabila dia tidak ridho, maka tidak boleh ada yang memaksanya untuk menikah, walaupun itu ayahnya. sebagaimana dalil-dalil diatas.

Dan tidak ada dosa bagi ayahnya bila tidak menikahkannya dalm keadaan seperti ini, karena dialah yang enggan untuk menikah. Akan tetapi wajib baginya menjaga dan melindunginya. Apablia ada dua orang yang melamarnya, lalu anak perempuannya berkata, “Aku mau menikah dengan yang ini,” lalu walinya ingin menikahkan dengan yang lain, maka dia dinikahnkan dengan lelaki yang diinginkannya apabila dia sekufu’. Apabila tidak maka walinya berhak melarangnya dalam keadaan seperti ini, dan tidakmengapa baginya. Sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab Az-Zawaj.

Untuk konsultasi hubungi bapa Ari Suparli 0822.1700.0362 atau Pin BB 3269 EBBB

NIKAH SIRI SAH APABILA SARAT DAN RUKUN NIKAH TERPENUHI

Nikah Siri, SAH

Sebenarnya nikah siri,nikah agama, nikah islami, nikah syar’i, sah sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi yaitu :

A. Syarat Nikah
1.Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a)Beragama Islam
b)Terang prianya (bukan banci)
c)Tidak dipaksa
d)Tidak beristri empat orang
e)Bukan Mahram bakal istri
f)Tidak mempunyai istri dalam yang haram dimadu dengan bakal isteri
g)Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya
h)Tidak sedang dalam ihram atau umrah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)
 2.Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :
a)Beragama Islam
b)Terang wanitanya (bukan banci)
c)Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
    لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458) Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
d)Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
e)Bukan mahram bakal suami
f)Belum pernah dili’an ( sumpah li’an) oleh bakal suami.
g)Terang orangnya
 h)Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah

B.Rukun nikah :
 1.Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah.

Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
 2.Adanya ijab,

yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
 3.Adanya qabul,

yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.” Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
 4.Adanya Wali

Wali adalah pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah atau orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Dalam hadits disebutkan: إِلاَّ بِوَلِيٍّ لاَ نِكَاحَ “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i) Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ “Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud)
 5.Adanya dua orang saksi

Saksi adalah orang yang menyaksikan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 7558) “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)

maka pernikahan tersebut sah, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pernikahan siri yang dilaksanakan karena urusan nafsu pun tetap dibenarkan oleh Syariat Islam karena justru dengan menikahlah menyalurkan hawa nafsu dibenarkan. Dengan menikah maka suami maupun istri sama-sama mempunyai hak harus dipenuhi dan sama-sama punya tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi pula.

 

 

 

 

SAHKAH NIKAH SIRI/NIKAH AGAMA MENURUT ATURAN ISLAM DAN UNDANG UNDANG

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

SAHKAH NIKAH SIRI/NIKAH AGAMA MENURUT  ATURAN ISLAM DAN UNDANG UNDANG

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2)  menyebutkan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Artinya, pernikahan adalah sah apabila dilakukan  menurut hukum agamanya. Adapun pencatatan perkawinan tidak terintegrasi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Perkawinan tersebut, melainkan terpisah pada klausul pasal yang berbeda yakni Pasal 2 ayat (2), sehingga memiliki pengertian pernikahan menurut agama sah meskipun tidak dicatatkan.

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

TANDA KIAMAT SALAH SATUNYA ADALAH BANYAK ORANG BERZINA TERANG TERANGAN

إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan. (HR. Bukhari no.80)

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32 yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

Jalan keluar dari pada zina adalah dengan menikah secara sah agar terhindar dari perbuatan berzina karena itu dosa besar yang dilarang agama Untuk menghindari murka Allah dikarenakan godaan untuk mendekati zina maka kami siap menerima konsultasi  khusus masaalah pernikahan yang sah sesuai dengan hukum syariat agama islam.

Info untuk Konsultasi  Hub: Bpk Ari Suparli, Telp ( kartu AS/Telkomsel)  0852.1115.0062  atau ( kartu AXIS )  0838.2054.4554  atau  ( kartu TREE) 0896.0290.3386 , PIN BB  3269 EBBB

 

Gambar